View Full Version : Polemik Keistimewaan Yogyakarta
Mimihitam December 1st, 2010, 02:08 AM "Monarki Yogya" Inkonstitusional?
MOHAMMAD FA JRU L FALAAKH
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hendak mengakhiri sistem monarki di Provinsi Yogyakarta. SBY dapat memanfaatkan 50 persen suara eksekutif dalam legislasi, Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945, didukung menguatnya keterpilihan pada Pemilihan Presiden 2009 dan kenaikan sekitar 300 persen kursi Partai Demokrat di DPR pada Pemilihan Umum 2009.
SBY salah paham. Sistem pemerintahanDIY diatur UU Nomor 32 Tahun 2004. Namun, Pasal 226 Ayat (2) UU No 32/ 2004 merujuk penjelasan Pasal 122 UU No 22/1999 bahwa ”... isi keistimewaannya adalah pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang ini”.
Sisa keistimewaan itu dikenai label ”monarki Yogya” dalam Republik Indonesia. SBY membenturkannya dengan konstitusi dan nilai demokrasi. Dirujuknya Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis serta Pasal 1 tentang bentuk negara republik dan kesatuan.
Dalam perspektif historis konstitusional dan ius constitutum, tujuh faktor mendasari keberadaan Yogya: watak hubungan pusat-daerah yang tak seragam, konsep daerah istimewa, asal-usul Yogya dan prosesnya bergabung dengan Indonesia, perannya dalam revolusi kemerdekaan, statusnya dalam perkembangan konstitusi dan legislasi, serta berlakunya lex specialis dalam amandemen konstitusi.
Daerah istimewa
Sehari setelah Indonesia merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan konstitusi negara. Pasal 18 UUD 1945 pra-amandemen menyatakan: ”Besar-kecilnya pembagian daerah Indonesia dan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintah negara, dan hak-hak asal-usul dari daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Inilah versi desentralisme majemuk tentang bentuk negara kesatuan.
Penjelasan Pasal 18, yang terbit pada Februari 1946, menyebut dua macam daerah istimewa.
Pertama, daerah swapraja atau zelf - besturende landschappen yang pada masa Hindia Belanda berhubungan tak langsung dengan pemerintah, Pasal 21 Ayat (2) Indische Staatsregeling, dan disebut Kooti pada masa Jepang. Kategori ini mencakup Negari Ngajogjakarta Hadiningrat.
Kedua, persekutuan hukum adat atau zelfstandige volksgemeenschappen yang mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri serta memiliki asal-usul dan susunan asli, Pasal 128 Ayat (3) Indische Staatsregeling.
Sesuai dengan Aturan Peralihan UUD 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia memilih presiden dan wakil presiden secara aklamasi, kemudian menetapkan kementerian, sejumlah provinsi dan keresidenan, serta komite nasional daerah untuk membantu kepala daerah.
Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII tidak bergabung dengan Belanda. Menurut ”Piagam Kedoedoekan dari Presiden Soekarno” (19/8/1945) maupun ”Maklumat Dua Radja” (5/9/1945), Negari Ngajogjakarta Hadiningratberintegrasi ke dalam Indonesia dan berstatus daerah istimewa sehingga menambah wilayah kepada bekas Hindia Belanda; kedudukan kepala daerahnya melekat pada Sultan dan Paku Alam yang berhubungan langsung dengan presiden RI. Presiden Soekarno mengumumkannya pada 19 Oktober 1945.
Namun, gempuran menyerbu Indonesia yang tanpa kekuatan militer efektif. Gyugun atau Peta dan Heiho dibubarkan Jepang, Tentara Keamanan Rakyat harus berkonsolidasi karena baru dibentuk (5/10/1945). Belanda membonceng tentara Sekutu yang berhasil menguasai Jakarta, Bandung, dan Semarang.
Sebelum pertempuran 10 November pecah di Surabaya, harian Kedaoelatan Rakjat di Yogyakarta (24/10/1945) memberitakan kewaspadaan ”akar rumput” berbentuk Resoloesi Djihad Nahdlatul Ulama yang mewajibkan tiap-tiap muslim mempertahankan kemerdekaan Indonesia (Surabaya, 22/10/1945).
Api revolusi terus digelorakan meski ibu kota Indonesia harus dipindahkan ke Yogya (Januari 1946). Yogya jadi Kota Revolusi atau Kota Perjuangan. Kedua rajanya ikut menanggung pembiayaan pemerintahan dan digunakan dalam sebutan ”RI Yogya” karena jadi konstituen Negara Bagian RI dalam Republik Indonesia Serikat (1949-1950).
Perubahan konstitusi
Keistimewaan Yogya diakui oleh Konstitusi RIS 1949. Melalui UU No 3 Tahun 1950 (Maret), Negara Bagian RI menyebutnya sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta dan setingkat provinsi. UUD Sementara 1950 mengatur serupa dan UU No 1 Tahun 1957 mengatur khusus status kepala daerah istimewa dan wakilnya serta kedudukan keuangannya.
Setelah UUD 1945 diberlakukan kembali pada tahun 1959, UU No 18 Tahun 1965 menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala DIY tak terikat jangka waktu masa jabatan. Orde Baru melanjutkan pengaturan ini, Pasal 91 UU No 5 Tahun 1974.
Setelah Presiden Soeharto mundur pada 1998, aturan itu diteruskan oleh UU No 22 Tahun 1999, tetapi penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan UU ini. Amandemen Pasal 18 UUD 1945 kemudian mengharuskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, lex generalis , sekaligus mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, lex specialis. Maka, UU No 32 Tahun 2004 mempertahankan keistimewaan Yogya.
Warga Yogya tentu mematuhi Maklumat September 1945 bahwa Yogya adalah bagian Indonesia. Sampaikanlah pendapat tentang kepala daerah kalau Presiden SBY bertanya melalui plebisit. Kita tunggu akankah referendum Indonesia ”memerdekakan” Yogya atau amandemen UUD 1945 meniadakan keistimewaan daerah dari dirinya.
Bersama para pendiri Indonesia, saya berterima kasih kepada almarhum Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII karena kerajaannya dijadikan singgasana bagi jiwa-jiwa Indonesia merdeka.
MOHAMMAD FAJRUL FALAAKH Dosen Fakultas Hukum UGM; Lahir di Gresik, Jawa Timur
http://nasional.kompas.com/read/2010/12/01/04500740/.quot.Monarki.Yogya.quot..Inkonstitusional.
DanangSuthoWijoyo December 1st, 2010, 02:34 AM ^^ harusnya Pak SBY membaca sejarah...
Mimihitam December 1st, 2010, 03:30 AM ^
Artikel di atas juga sudah sangat mencerahkan, bahwa keistimewaan DIY sebenarnya konstitusional :) Sesuai dengan pasal 18 B
laba-laba December 1st, 2010, 03:47 AM Brarti yg akan terus memerintah Yogya itu keturunan Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam dong...
unity December 1st, 2010, 06:00 AM Muncul lagi, masalah kecil yang dibuat sedemikian rupa hingga jadi polemik berkepanjangan...
Tidak ada yang mempertanyakan keistimewaan Yogyakarta dari awal merdeka hingga saat ini...
Pemerintah kan awalnya hanya diminta membuat Undang-Undang untuk menegaskan keistimewaan Yogyakarta yang sebenarnya sudah tercantum dalam konstitusi. Kok malah melebar kemana2 sampai mempersoalkan status keistimewaannya??
Dan terbukti, bukan hanya rakyat Yogya saja yang mempertanyakan isi kepala pemerintah, seluruh rakyat Indonesia pun juga mempertanyakan apa urgensinya memperumit masalah yang sudah jelas sekali jawabannya... Jangan Utak Atik Yogya!!!
Kita lihat saja besok...
Semoga kata2 presiden kita kemarin hanya 'keseleo lidah' belaka...
Semoga hanya dikarenakan kesalahan tangkap dari apa yang kita dengar...
Dan semoga tidak berujung pada suara2 sumbang untuk memisahkan diri dari Republik...
Mimihitam December 1st, 2010, 06:09 AM MK: SBY dan Sultan Sama-sama Benar
INILAH.COM, Jakarta - Sebelum mengambil keputusan soal keistimewaan Yogyakarta, Presiden SBY harus mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta harus melibatkan seluruh stakeholder.
"DPR dan Presidenlah yang menentukan pilihan politik hukum itu dengann membuat UU. Tentu harus membuka akses bagi bagi masyarakat untuk ikut memberi masukan. Diskusi publik seperti ini penting untuk mencari kesepakatan agar ada formula yang konstitusional," ujar Mahfud kepada INILAH.COM, Selasa (30/11/2010).
Mahfud menilai, baik Presiden SBY maupun Sri Sultan Hamengkubuwono X memiliki dasar hukum soal keistimewaan Yogyakarta. Keduanya tidak bisa dipersalahkan atas perdebatan yang ada saat ini.
"Dalam kasus kontroversi tentang jabatan gubernur DIY maka sesungguhnya tak ada yang secara kategoris salah. Baik Presiden maupun Sultan, masing-masing punya alasan konstitusional, artinya sama benarnya," terang Mahfud.
Menurut Mahfud, di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (4) ditentukan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis. Namun ada juga ketentuan pasal 18B ayat (1) bahwa adanya daerah istimewa dan daerah khusus diakui oleh negara.
"Maka jalan keluarnya memang harus dilakukan pilihan politik hukum melalui proses legislasi dengan membuat UU," terang Mahfud. [mah]
http://nasional.inilah.com/read/detail/1019842/mk-sby-dan-sultan-sama-sama-benar
DanangSuthoWijoyo December 1st, 2010, 06:52 AM moga2 trit ini ga jadi 'rusuh' kayak di trit tetangga....
David-80 December 1st, 2010, 08:22 AM Mr president, we have more other problem and these are really urgent, like increasing our Human development index, giving more affordable education to the masses, making sure those in Merapi and other disasters area will fully recovered, creating more jobs, improving our investment climate and so on....
so Mr president, If its aint broken don't fix it.
Cheers
AceN December 1st, 2010, 08:34 AM ^^ Love your words vid : "if it ain't broken don't fix it" ;D
DanangSuthoWijoyo December 1st, 2010, 09:10 AM Mr president, we have more other problem and these are really urgent, like increasing our Human development index, giving more affordable education to the masses, making sure those in Merapi and other disasters area will fully recovered, creating more jobs, improving our investment climate and so on....
so Mr president, If its aint broken don't fix it.
Cheers
quote of the day
Mimihitam December 1st, 2010, 10:57 AM Mendagri: Ada 7 Keistimewaan untuk Yogyakarta
JAKARTA - Keistimewaan yang diberikan terhadap Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak hanya soal tata cara pemilihan kepala daerah, namun ada enam poin lainnya.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tujuh keistimewaan tersebut tertuang dalam rancangan Undang-undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta yang kini masih dalam pembahasan.
“Orang hanya melihat soal itu (pemilihan kepala daerah). Padahal yang dirancang dalam RUU itu ada tujuh keistimewaan Yogyakarta. Salah satu yang belum disepakati cuma soal prosedur pemilihan kepala daerah,” tutur Gamawan di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2010).
Dia melanjutkan, ada beberapa alternatif mekanisme pemilihan kepala daerah Yogyakarta, namun saat ini belum bisa diungkapkan karena masih dibahas.
Enam poin keistimewaan lain yang sudah disepakati, di antaranya pengelolaan tanah, adat, tata ruang, dan keuangan.
“Yang enam lagi, itu sudah disepakati. Bagaimana soal kultural, pengelolaan tanah, adat dan sebagainya, itu sudah disepakati. Malah termasuk keuangan, tata ruang, ada keistimewaan-keistimewaan dimiliki Sultan, tapi itu tidak disebut. Yang diperdebatkan sekarang kan soal pemilihan saja. Padahal ada tujuh keistimewaan,” papar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Rencananya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menjelaskan soal kontroversi keistimewaan DIY seusai sidang kabinet besok. Penjelasan ini diharapkan dapat mencairkan ketegangan terkait pernyataan Presiden soal sistem monarki di Yogyakarta.
(ton)
http://news.okezone.com/read/2010/12/01/337/399034/mendagri-ada-7-keistimewaan-untuk-yogyakarta
rilham2new December 1st, 2010, 12:25 PM Mr president, we have more other problem and these are really urgent, like increasing our Human development index, giving more affordable education to the masses, making sure those in Merapi and other disasters area will fully recovered, creating more jobs, improving our investment climate and so on....
so Mr president, If its aint broken don't fix it.
Cheers
I believe it was not our mr. president fault. It was just a simple statement, which was in fact logical -- and somehow interpreted in a massive way by several medias. By talking such statement, it did not mean that our govt currently working hard to focus on such topic, maybe just simply a bluffing.
It seems like our media try to make another BIG NEWS to fill the emptiness in their major headlines right after the Merapi and Mentawai disaster. Unfortunately, the locals in Yogyakarta interpret it in a massive way.
But in my opinion, instead of criticizing president, ,,, I am about to criticizing media instead.
Media super lebay, kasus seperti ini bukan perhatian nasional. Seharusnya menjadi isu besar di Jogja saja. Biar penyelesaiannya lebih tenang. Kalau diblow UP terus-terusan secara nasional, semua elemen dari Sabang sampai Merauke nanti tertarik untuk ikut campur. Mending kalau tertarik ikut campurnya ini atas alasan ingin menyumbangkan pikiran dalam hal positif, tapi kalau dilandasi atas dasar alasan memang dari awal sudah bawa tabiat tidak suka sama Presiden ~ kan artinya sudah ditunggangi kepentingan politik.
Apalagi buka internet komen2 orang menghangat sudah mulai disesaki komentar yang bernada kekanak-kanakan.
Kayak berita DETIK ini
http://www.detiknews.com/read/2010/11/30/103528/1505464/10/jika-copot-keistimewaan-yogya-kembalikan-dulu-5-juta-gulden-plus-bunga?n991102605
Komentar yang tidak sensitif dan membuat darah mendidih orang Indonesia yang lain.
Kembalikan 5 juta gulden plus bunga. Ya ampunnnn.... parah banget. 5 juta gulden itu udah gak sebanding banget dengan angka APBN yang udah kesedot ke Jogja sana.
Duh belum lagi tabiat Metro TV dalam memberitakan kasus ini secara berapi-api, jangan sampe cuman gara-gara HBX ini orang NasDem aja sampe diBLOW UP gini.
D3Y December 1st, 2010, 01:01 PM ^^ setuju banget dengan pendapat rilham2new..:okay:
media di negara kita terlalu bebas, sehingga terkadang dalam pemberitaannya terlalu ekspos dan berlebih, sehingga justru terkadang media bisa jadi biang keladi terjadinya kekisruhan politik dan kerusuhan massal.
tetapi bagusnya juga ada, makin berkurangnya pembodohan publik juga atas jasa media
Mimihitam December 1st, 2010, 01:33 PM Presiden Jelaskan Soal Yogya Besok
Setelah Pemerintah memutuskan draf final RUU Keistimewaan Yogyakarta.
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menjelaskan panjang lebar mengenai Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta pada Kamis 2 Desember 2010 besok. Penjelasan Presiden ini menjawab polemik soal RUU yang ditengarai akan mencopot sejumlah keistimewaan Yogyakarta.
"Besok kami rapat, sidang kabinet dan setelah sidang kabinet, Presiden akan menjelaskan dengan panjang lebar menyangkut apa yang menjadi isu di luar sekarang," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu 1 Desember.
Gamawan menyatakan, Pemerintah sudah beberapa kali membahas draf RUU. Dan besok, Pemerintah akan mengambil keputusan akhir untuk draf yang akan diajukan ke DPR. "Kemudian Presiden akan menjelaskan kepada media," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Sementara ini, kata Gamawan, ada enam keistimewaan Yogyakarta sudah disepakati. Tersisa satu yang krusial yakni menyangkut posisi Sultan Yogyakarta dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejak Indonesia merdeka, Sultan selalu otomatis menjadi Gubernur.
Dan Pemerintah punya empat alternatif mengenai poin krusial ini. "Saya tidak bisa sebut. Biar besok Presiden yang jelaskan panjang lebar," katanya.
Pada Jumat lalu, Presiden SBY menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas membahas persiapan RUU Keistimewaan Yogyakarta yang kemudian jadi polemik. SBY menyatakan, sistem monarki jangan sampai berbenturan dengan konstitusi dan demokrasi. Keesokan harinya, Sri Sultan Hamengku Buwono X menggelar jumpa pers khusus menanyakan balik mengenai maksud SBY. (umi)
• VIVAnews
http://politik.vivanews.com/news/read/191569-presiden-jelaskan-soal-yogya-besok
retroisme December 1st, 2010, 04:03 PM menurut saya ini salah satu pengalihan isu belaka. belom selesai kasus lainnya, dibuat kasus/isu baru. ckckck
AceN December 2nd, 2010, 05:34 AM Duh belum lagi tabiat Metro TV dalam memberitakan kasus ini secara berapi-api, jangan sampe cuman gara-gara HBX ini orang NasDem aja sampe diBLOW UP gini.
U know lah ham, cara kerja dua stasiun berita itu..penuh conflict of interest, meskipun selalu disangkal..hehehe
bama84 December 2nd, 2010, 07:16 AM keistimewaan jogja, urusan orang jogja. Yg bukan orang jogja ndak usah turut campur:lol:
Mimihitam December 2nd, 2010, 12:10 PM Bill to address Yogya’s royal succession: SBY
President Susilo Bambang Yudhoyono said Thursday the bill on the special status of Yogyakarta was crucial to address future problems that might emerge in any leadership succession in the monarchical province.
He emphasized that it did not necessarily mean the central government rejected the traditional automatic appointment of the local sultan as the provincial governor, but suggested that the possibility should be open depending on the outcome of the deliberation of the bill at the House of Representatives.
The government is currently finalizing the bill and expects to soon submit it the House for deliberation.
Yudhoyono said the government hoped the bill could be passed into law before the end of Yogyakarta’s Sultan Hamengkubuwono X’s term as governor in October 2011.
The sultan served as governor for two five-year terms, from 1998 to 2008, before Yudhoyono asked him to serve again until 2011.
“The government thinks the bill on the special status of Yogyakarta must cover leadership issues, not only in regard to the leadership of Sri Sultan Hamengkubowono X and Sri Paduka Paku Alam IX but also the matter of succession once they are no longer able to serve,” the President said in a press conference on the bill at the State Palace.
“We don’t want succession to one day create problems because we failed to regulate it in a law. The government will listen to the opinions of the sultan and Sri Paduka Paku Alam, as well as of their relatives, regarding the matter.”
Yudhoyono added that the bill was expected not only to govern matters concerning succession but also other aspects in the administration of Yogyakarta, including special treatment for royalty, the management of land inside the sultanate and efforts to preserve Yogyakarta’s historical culture.
http://www.thejakartapost.com/news/2010/12/02/bill-address-yogya%E2%80%99s-royal-succession-sby.html
blablanonsense December 3rd, 2010, 05:10 AM bukannya RUU keistimewaan Yogyakarta itu buat mengatur pemilihah kepala daerah kalau sultan tidak lagi mampu memimpin? Mengapa malah disalahartikan oleh media menjadi upaya SBY untuk menjatuhkan Sultan? :ohno:
David-80 December 3rd, 2010, 06:42 AM ^^
menurut saya ini salah satu pengalihan isu belaka. belom selesai kasus lainnya, dibuat kasus/isu baru. ckckck
That is maybe the answer. There is one tycoon is going to sue some mass media and reported them to the police regarding some news about him and one corrupted tax officer....and two of the media that he mentioned are Metro tv and detik.com....
smell fishy? :) or it just someone is doing someone's favor for damage control? bargaining chips? Only God knows...
Cheers
laba-laba December 3rd, 2010, 10:01 AM OOT,
yang aku dapat kulihat juga, kalau masyarakat Indonesia masih menganggap Presiden itu mempunya Kekuasaan Absolut. Padahal tidak sama sekali.
Jadi gampang masyarakat menyalahin Presiden.
Mimihitam December 3rd, 2010, 12:28 PM Expert condones idea of taking sultan out of politics
Siti Zuhroh, an expert on regional autonomy from the Indonesian Institute of Sciences (LIPI), praised the central government’s idea of positioning Sultan Hamengkubuwono X and Sri Pakualam as protectors of Yogyakarta because it would distance them from politics, which is often perceived as dirty.
“By placing the sultan in a position above politics, the people would be freer to discuss important matters with their sultan without questioning his political interests,” she said.
To date, besides holding the position of governor, Sultan Hamengkubuwono is also a registered Golkar Party member.
However, Siti also said the government ideally should have consulted with the people of Yogyakarta concerning the matter before going public with the idea. She added that public consultation would have spared the government from the people’s wrath.
“This is the fault of our governments at all levels as they seldom ask people for their opinion before making any decision,” she said.
The heated debate of whether the people of Yogyakarta should vote for their governor or not has surfaced since President Susilo Bambang Yudhoyono stated on Nov.26 that the monarchy system should not hamper democracy.
His statement was interpreted by many people in Yogyakarta as a rejection of having Sultan Hamengkubuwono and Sri Pakualam as Yogyakarta’s governor and vice governor, respectively.
In response to the unexpected controversy, President Susilo Bambang Yudhoyono made a statement that there had been a grave misunderstanding in comprehending his statement last week as it was not his intention to remove the sultan from his current position.
http://www.thejakartapost.com/news/2010/12/03/expert-condones-idea-taking-sultan-out-politics.html
PrinceArchibald December 3rd, 2010, 02:18 PM Duh belum lagi tabiat Metro TV dalam memberitakan kasus ini secara berapi-api, jangan sampe cuman gara-gara HBX ini orang NasDem aja sampe diBLOW UP gini.
Wah baru tau saya, kalo sultan itu orang Nasdem! *kemanaajamas*
Pantesan metrotv eksis bgt beritainnnya.
Seperti pendapat @retroisme, menurutku ini hanya pengalihan isu belaka, jadi sebaiknya kita harus tetap fokus kepada isu utama, salah satu contohnya adalah isu Anang-Syahrini yg sampai sekarang masih belum jelas endingnya. *peace*
David-80 December 3rd, 2010, 04:08 PM salah satu contohnya adalah isu Anang-Syahrini yg sampai sekarang masih belum jelas endingnya. *peace*
:lol: :lol: :rofl:
Cheers
retroisme December 3rd, 2010, 05:23 PM ga tau ini memang rencana presiden, atau media massa yang mencoba mengalihkan perhatikan terhadap isu. yang gue lihat sih mereka ( whether its president or mass media) mengalihkan dari kasus gayus.
dan memang setiap media massa itu berpihak. pasti. hehe
sebenernya OOT nih. tapi yaudah lah yah.. hehee
Hadi December 4th, 2010, 03:49 AM wah, gara-gara isu ini. Semua Keraton di Nusantara ingin mendapatkan keistimewaan. salah satunya Keraton Surakarta dan Keraton Buton. semestinya apapun bentuk propinsi diindonesia si tidak masalah. mau bentuk keraton mau bentuk biasa, yang penting indonesia bisa maju dan berkembang pesat. Jutru jika ada daerah khusus akan menerapkan Bhinneka Tunggal Ika dan bagus sekali
typhoonbringer December 6th, 2010, 02:35 AM endingnya sih ketebak, status quo, sama kaya dulu wong ini cuma pengalihan isu :lol:
si bemo ga sebego itulah, fixing something that is not broken
hildalexander December 8th, 2010, 07:14 AM Mr president, we have more other problem and these are really urgent, like increasing our Human development index, giving more affordable education to the masses, making sure those in Merapi and other disasters area will fully recovered, creating more jobs, improving our investment climate and so on....
so Mr president, If its aint broken don't fix it.
Cheers
kali ini gw gak seribu persen setuju sama lo Mod :lol: yg disebut di atas yup memang harusnya jadi prioritas. tp, mengenai RUUK juga tak kalah penting.
bener kata MK, dua pihak yg berseberangan sama benarnya.
sederhana aja logikanya, jika hanya Sultan dan trahnya yang bisa memimpin DIY, maka akan menghapus peluang putra-putra terbaik di luar Sultan dan trahnya yang bisa jadi punya kemampuan lebih.
Ini salah satu draf RUUK yang paling sensitif untuk dibahas memang.
Media biang keladi polemik? ada yg namanya teori Agenda Setting dalam ilmu jurnalistik di mana pemegang otoritas dan atau pemegang kapital dapat dengan mudah 'menciptakan' sebuah isu atau kasus sehingga melahirkan opini publik. Lepas baik atau buruk opini publik tersebut, yang jelas tujuan pemegang otoritas dan atau pemegang kapital, terwujud.
Yang bodoh adalah kita, pemirsa, pembaca, dan juga pemerhati. Lha kok mau-maunya 'ditarik' oleh arus 'isu' yang dihembuskan media. Coba deh berpikir jernih, seheboh itukah RUUK ini? ternyata setelah RUUK sblm revisi itu dibaca dan dipelajari, tidak ada yang salah/keliru/bertentangan dengan skenario sejarah. RUUK itu tdk heboh, yang heboh adalah dampak dari agenda setting tersebut.
Kedua, sejarah itu relatif. Sejarah itu selalu menyisakan ruang bagi kita untuk melakukan rekonstruksi agar bisa mendapatkan perspektif lebih kaya.
the kamidi July 23rd, 2011, 07:53 PM Kalau saya lebih setuju diadakan REFERENDUM di Jogja,rakyat sana lbh tahu apa yg dikehendaki.Nyatanya banyak pemilukada pilgub di daerah2 lain yg menghabiskan dana ratusan milyar kerapkali diwarnai kecurangan dan keributan serta menghasilkan birokrat yg korup berjamaah.Solo mau jd popinsi dengan penetapan atau pilgub lewat pemilukada jg ga jd masalah.Buton,Ternate,mau jd daerah istimewa jg gapapa.Aceh,Maluku,Papua,jg punya logika sendiri tentang apa itu demokrasi.Kalau pemerintah mau menghormati kearifan2 lokal,saya yakin justru NKRI akan tenteram karena daerah tdk merasa ditekan dan dipaksa utk menelan mentah2 apa yg diinginkan Jakarta.Kalo perlu kita bikin semacam negara federal jg ga apa2.Jakarta selama ini terlalu parno.
@b1 September 1st, 2012, 04:18 PM Saya hidupin lagi thread ini
RUUK DIY
Ini Keistimewaan-keistimewaan DIY dalam Undang-undang
Tribunnews.com - Kamis, 30 Agustus 2012 18:50 WIB
DPR RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undsang-undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Ketuk palu satu kali dari Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat menjadi simbol persetujuan RUU yang telah dibahas dalam lima kali masa persidangan DPR sejak 2008 itu.
Saat menyampaikan laporan Komisi II mengenai pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan RUUK DIY dalam Rapat Paripurna, Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan bahwa telah disepakati judul RUU menjadi "RUU Keistimewaan DIY". Dalam ketentuan umum RUU ini diatur, bahwa DIY adalah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka NKRI.
"Perlu kami sampaikan bahwa dengan disetujuinya RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ini, kami berharap dapat menjadi solusi atas berbagai polemik yang munul selam ini. Bahkan, perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Bowono X selama dua kali sejak 2008 hingga 2012, tidak perlu diperpanjang lagi, namun melalui mekanisme penetapan.
Oleh karena itu, kami persembahkan RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ini kepada seluruh masyarakat Yogyakarta, tanpa tersekat dalam kelompok-kelompok tertentu," ujar Agun.
Sejumlah keistimewaan DIY, diantaranya tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan pemerintah daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Bentuk dan Susunan Pemerintahan DIY diatur dalam Pasal 8 hinggal Pasal 17.
Pasal-pasal itu mengatur, bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DIY dipimpin oleh seorang Gubernur dibantu Wakil Gubernur. Terhadap hal itu, Gubernur memiliki tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban yang telah diatur dalam RUU ini.
Diatur juga secara tegas tentang hak gubernur dan wakil gubernur untuk mendapatkan kedudukan protokoler dan keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 14.
Dalam bab ini, diatur pula tentang larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, seperti membuat keputusan khusus yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan kroninya, hingga larangan mendiskriminasi golongan masyarakat tertentu.
Larangan lainnya, yakni dilarang turut serta dalam perusahaan, baik milik swasta maupun BUMN/BUMD, ataupun yayasan bidang tertentu. Gubernur dan wakil gubernur dilarang mempunyai pekerjaan lain yang menguntungkan diri sendiri dan larangan merngkap jabatan pejabat negara atau anggota DPRD DIY.
Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diatur dalam Pasal Bab VI pada Pasal 18 sampai Pasal 27.
Pasal 18 ayat 1 huruf (n) mengatur tentang syarat, bahwa yang bertakhta Sultan Hamengku Bowono untuk calon gubernur dan yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon wakil gubernur DIY.
Huruf (n) pada Pasal dan ayat yang sama mengatur, syarat gubernur dan wakil gubernur DIY bukan sebagai anggota partai politik. Syarat itu diatur sebagai penegasan bahwa keberadaan Gubernur juga Sultan HB dan Wakil Gubernur juga Adiputi Paku Alam adalah milik masyarakat DIY tanpa tersekat kelompok politik tertentu.
Pasal 25 ayat 1 mengatur bahwa masa jabatan Sultan HB yang bertakhta sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai wakil gubernur DIY adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan. Pasal 25 ayat 2 mengatur kedua pucuk pimpinan DIY itu terikat ketentuan dua kali periodisasi masa jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.
Bab IX tentang Kebudayaan pada Pasal 31 mengatur kewenangan kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai pengetahuan, norma, adat-istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.
Bab X tentang Pertanahan pada Pasal 32 dan 33 mengatur bahwa dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan, Kesultanan dan Kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum yang bersifat khusus yang merupakan subjek hakk yang mempunyai hak milik atas tanah Kesultanan dan Kadipaten.
Bab XI tentang Tata Ruang pada Pasal 34 dan 34 diatur, bahwa kewenangan Kesultanan dan Kadipaten terbatas pada pengelolaan fan pemanfaatan tanah Kesultanan dan Kadipaten. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah itu, Kesultanan dan Kadipaten menetapkan kerangka umum kebijaka Tata Ruang sesuai dengan Keistimewaan DIY dan memperhatikan tata ruang Nasional dan DIY.
Bab XIII tentang Pendanaan pada Pasal 41 dan 42 mengatur bahwa pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan Keistimewaan DIY dala APBN sesuai kebutuhan. Dana Keistimewaan untuk dan dikelola oleh Pemda DIY yang pengalokasia dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah.
Bab XIV tentang Ketentuan Lain-lain pada Pasal 43 dan 44 mengatur gubernur selaku Sultan HB dan/atau wakil gubernur selaku Adipati Paku Alam yang bertakhta mempunyai tugas utama, yakni melakukan penyempurnaan dan penyesesuaian di lingkungan Kesultanan dan Kadipaten. Tugas ini diarahkan agar ketentuan di internal Kesultanan dan Kadipaten sesuai dan sejalan dengan UU DIY ini.
Bab XV tentang Ketentuan Peralihan pada Pasal 45 hingga 48 mengatur, bahwa pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2012-2017 dilakukan lebih singkat karena keadaan yang mendesak. Bahwa, masa perpanjangan jabatan gubernur DIY saat ini, Sri Sultan HB X akan berakhir pada 9 Oktober 2012.
http://www.tribunnews.com/2012/08/30/ini-keistimewaan-keistimewaan-diy-dalam-undang-undang
Saya setuju kalo Yogya memang daerah istimewa. Tapi sebagai pemikir kritis saya tidak setuju sultan Jogja dibatasi haknya. Masyarakat Yogyakarta memang mengakui RUU keistimewaan yang dibuat pemerintah tetapi beberapa tidak setuju dengan pasal-pasal yang membatasi hak sultan.
Namewee September 1st, 2012, 06:46 PM Ya sudah.....
semua daerah istimewa dan punya kekhasan masing2. Yang terpenting tidak bertentangan dg konstitusi.......
|
|