Pelaksanaan konstruksi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dipastikan bisa dimulai kembali. Kepastian itu didapat setelah Kementerian Perhubungan menyatakan akan mengeluarkan izin pembangunan proyek yang sudah tertunda dalam tiga bulan pada pekan ini.
Dilansir dari Katadata.co.id, izin yang diberikan kepada konsorsium kereta cepat itu merupakan izin pembangunan yang menyeluruh. Selanjutnya, izin ini bisa dijadikan konsorsium kereta cepat untuk memulai aktivitas pembangunan, baik itu ke bank maupun persiapan yang lain.
Direktur Jenderal Perkerataapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, mengatakan meski izin diberikan sepenuhnya, namun konsorsium tetap harus melaksanakan sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah teknis pembebasan lahan harus diselesaikan oleh konsorsium yang tergabung dalam PT Kereta Cepat Indonesia Cina/Tiongkok (KCIC).
KCIC juga harus menyelesaikan Detail Engineering Design (DED) jembatan kereta cepat yang ada.
Sebelumnya, melalui mantan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, Kemenhub sudah memberikan dua izin pembangunan kereta cepat. Pertama, izin diberikan pada Maret lalu sepanjang 5 kilometer.
Kedua, izin diberikan sebanyak 40 persen dari total rel kereta cepat Jakarta-Bandung yang akan dibangun sepanjang 142 kilometer pada Juni lalu. Kedua izin pembangunan ini diberikan untuk lahan yang statusnya sudah jelas.
Lahan tersebut sebelumnya memang sudah dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara yang ikut dalam konsorsium Indonesia dalam proyek kereta cepat.
Prasetyo menjelaskan tidak ada syarat minimal berapa besar lahan yang harus dibebaskan untuk mendapatkan izin pembangunan. Pembebasan lahan harus mencakup keseluruhan lahan yang akan digunakan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Namun, persyaratan itu bisa dipenuhi seiring dengan jalannya pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Proses pendanaan proyek kereta cepat juga telah memasuki tahap penandatanganan kesepakatan antara KCIC dengan pihak perbankan dari Tiongkok akan dilakukan pekan ini juga.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rino Soemarno, mengatakan proses pencairan dana akan dilakukan secara bertahap. "Diharapkan pertengahan Agustus dana sudah mengucur," kata Rini dalam Kompas.com.
Bukan hanya itu, seiring dengan keluarnya izin pembangunan, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) juga diperkirakan mendapatkan tambahan kontrak baru sebesar Rp17 triliun dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dengan adanya tambahan kontrak tersebut, maka nilai kontrak per Agustus nanti mencapai Rp40 triliun atau 75,75 persen dari target kontrak baru di 2016.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Perhubungan yang baru dua pekan menjabat, Budi Karya Sumadi, mengaku tidak dalam tekanan dalam mengeluarkan semua izin pembangunan proyek senilai USD5,1 miliar itu.
Menurut mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu, belum rampungnya proses pembebasan lahan kereta cepat itu tidak seharusnya membuat proyek tersebut tidak berjalan. Dalam Kompas.com, Budi menganalogikan proyek ini seperti proyek jalan tol.
Meski pembebasan lahan belum rampung seluruhnya, proyek pembangunan tetap bisa dikerjakan bertahap di lahan yang sudah bebas. "Kalau enggak gitu, enggak akan simultan. Akan terjadi satu stagnasi," ujarnya.
Selain izin pembangunan, KCIC saat ini juga telah mengantongi izin usaha kereta cepat Jakarta - Bandung. Pemberian izin usaha ini termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor: KP 160 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Kepada KCIC.
Izin usaha diberikan selama 30 tahun sejak Kepmen ini dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2016. Setelah jangka waktunya habis, KCIC masih bisa memperpanjang izin tersebut selama 20 tahun lagi.