^^ Progress hotel ini agak lambat karena konon termasuk 'kontroversial'.. maklum, lokasinya terletak di KBU (Kawasan Bandung Utara) yang merupakan daerah resapan & penyangga Kota Bandung dibawahnya...
cuplikan berita 3 bulan lalu:
Pembangunan Hotel 15 Lantai di Resor **** Pakar Meresahkan Warga Cimenyan
Dirilis oleh Rudy Sanjaya,TarungNews pada Jumat, 03 Jun 2011
Bandung,TarungNews – Warga Kampung Ciosa, Desa Mekarsaluyu, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, di resahkan dengan adanya pembangunan
Hotel 15 lantai milik pengembang PT. Bandung Pakar. Keresahan warga sangat beralasan,pasalnya kampung mereka yang tadinya Asri, jauh dari kebisingan, sekarang terlihat jalan menjadi rusak dan licin, yang di akibatkan keluar masuknya kendaraan besar yang membawa pasir dan batu untuk di bawa ke lokasi proyek pembangunan Hotel. Banyaknya kendaraan berat yang keluar masuk Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, meninggalkan banyaknya tanah merah yang berceceran,dimana-mana yang mengakibatkan jalan menjadi licin bila hujan datang, selain jalan yang rusaknya semakin parah, tingkat kecelakaanpun semakin tinggi.
Pembangunan hotel yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU), sangat mengganggu ketenangan warga setempat sebab warga takut pembangunan hotel tersebut akan memicu terjadinya bencana di daerah mereka, di tambah daerah yang di jadikan pembangunan hotel tersebut adalah daerah resapan air yang seharusnya di jaga keasriannya. Selain kampung cimenyan yang nantinya akan terancam akan kesusahan air, serta banjir bila musim penghujan di tambah bencana tanah longsor, di antaranya : Kampung Ligar Jaya Dalam, Ligar Jaya Cijotang, Parakan Panjang, Bojongkacor, Sekemirung, Bojongmekar, dan Cukangkawung, karena posisi kampung-kampung tersebut tepat berada di bawah proyek pembangunan hotel, dan sudah tentu akan terkena dampak bila terjadi bencana.
Tim investigasi Media TarungNews, mencoba mengklarifikasi permasalahan tersebut kepada Dede Sutardi sebagai Camat Cimenyan, tentang perijinan pembangunan hotel Dede, mengatakan bahwa keberadaan hotel milik PT.Bandung Pakar, ijinya satu paket dengan pembangunan sebelumnya, dan PT.Bandung Pakar, telah mengantongi ijin sebelum saya menjabat sebagai Camat Cimenyan, katanya. Lain halnya menurut Pakar Hukum Unpad, Dr.Indra Perwira mengatakan, seiring terbitnya Perda Pemprov Jabar No 1 Tahun 2008, dan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 27 Tahun 2009 tentang kawasan Bandung Utara (KBU) maka semua pembangunan di KBU, harus menyesuaikan dengan aturan hukum yang baru tersebut. “ jadi jika ada pihak manapun yang mengantongi IMB di KBU sebelum turunya aturan itu maka dengan sendirinya IMB tersebut sudah tidak berlaku lagi “ tutur Indra menjelaskan.
Pernyataan Dr. Indra Perwira Pakar Hukum Unpad, tersebut merupakan pukulan yang sangat berat bagi pengembang PT.Bandung Pakar yang sedang membangun hotel mewah 15 lantai di **** Resor,yang masih termasuk KBU, dan pembangunanya di bangun di atas lahan seluas 8 hektare. saat ini PT Bandung Pakar sedikitnya telah menguasai lahan seluas 300 hektare di Kawasan Bandung Utara (KBU). Masih menurut Dr Indra Perwira, “ mereka yang telah mengantongi IMB sebelum keluarnya Perda Pemprov Jabar No 1 Tahu 2008 tentang KBU jika ingin membangun hotel atau vila maka harus mengajukan pembuatan IMB kembali “ dan tentunya tutur Indra harus dengan persyaratan yang ketat dan sesuai dengan tata ruang baru di KBU. Misalnya dulu di daerah tersebut boleh di bangun dan sekarang bisa saja di tempat itu tidak boleh di bangun karena tata ruangnya baru sesuai dengan ketentuan dalam Perda Pemprov Jabar, ujar Indra menjelaskan, masih menurut Indra, di dalam hukum ada azas yang menyebutkan bahwa aturan kemudian mengenyampingkan aturan terdahulu. Jadi kongritnya untuk kasus KBU, setelah terbitnya Perda Pemprov Jabar No 1 Tahun 2008, Keputusan Gubernur Jawa Barat No 27 Tahun 2009 tentang KBU, maka semua pihak harus menyesuaikan dengan produk hukum tersebut. Bila kita pikirkan dan di telaah, lebih jauh pernyataan dari Pakar Hukum Unpad tersebut, menyimpulkan bahwa seluruh pembangunan di Resor **** Pakar harus di berhentikan terlebih dahulu sebelum Pihak Pengembang yakini PT Bandung Pakar, mengantongi ijin IMB, yang baru.
Mampukah para pejabat yang bersangkutan menjalankan peraturan tersebut, dan apakah harus di teruskan seluruh pembangunan di Resor **** Pakar yang notabenenya, sudah jelas keberadaanya menyalahi aturan yang tertuang dalam Perda No 1 Tahun 2008 dan KepGub Jabar No 27 Tahun 2009.
http://www.tarungnews.com/fullpost/...sor-****-pakar-meresahkan-warga-cimenyan.html