Berita Utama
03 Agustus 2010
Ganti Rugi Tol Rp 13,5 M Raib
Rekening Kosong
SM/Yunantyo Adi S UANG RAIB:Sejumlah warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Peringapus, Kabupaten Semarang, memperlihatkan buku rekeningnya saat
mendatangi Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng Jl Tri Lomba Juang, Semarang, Senin (2/8). (30)
SEMARANG - Sebanyak 98 warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Senin (2/8) mendatangi Komisi Informasi Publik (KPI) Jateng di Jl Tri Lomba Juang, Semarang.
Mereka mengadukan uang ganti rugi lahannya yang terkena proyek jalan tol Semarang-Solo raib dari Bank Mandiri. Padahal, dalam buku rekening mereka tercantum jumlah saldonya.
Juru bicara warga, Trisno Nugroho, Alan Benardi, dan Puji Widianto mengungkapkan, sebanyak 98 keluarga itu mendapat ganti rugi atas tanah mereka yang dibeli Tim Pembebasan Tanah (TPT) Jalan Tol Semarang-Solo. Luas lahan warga yang terbeli mencapai 27,8 hektare, dengan nilai total Rp 13,5 miliar.
Pembayaran tanah dilakukan pada 29 April lalu di Balai Desa Jatirunggo. Masing-masing keluarga yang berhak menerima diberi rekening Bank Mandiri Tembalang untuk transfer pembayaran.
Namun, ketika warga ingin mengambil uang, rekening mereka kosong, tanpa tahu siapa yang mengambilnya.
Hanya dua warga yang rekeningnya masih utuh. Namun demikian, pihak bank juga tidak mau memberikan penjelasan terkait dengan hilangnya uang itu.
Suparno, warga Desa Jatirunggo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang mengatakan, lahannya seluas sekitar 1.000 meter persegi dibeli TPT Jalan Tol Semarang-Solo dengan harga Rp 50 ribu/meter atau dengan total harga Rp 61,5 juta. Pembayarannya tidak diberikan secara tunai, namun mengunakan jasa Bank Mandiri KCP Undip Tembalang.
Pada saat akan dicairkan, uang itu sudah kosong. Siti (28), salah seorang warga mengatakan, tanah orang tuanya seluas 2.813 m2 dihargai Rp 127 juta juga mengalami hal serupa.
Informasi dari warga, harga ganti rugi masing-masing bervariasi, ada yang di bawah Rp 100 juta, ada yang antara Rp 100 juta-Rp 200 juta. Bahkan, ada juga yang dibeli antara Rp 200 juta - Rp 300 juta.
Menurut pengakuan mereka, ketika menanyakan ke bank, siapa yang mengambil uang di rekening mereka, warga tidak mendapatkan informasi secara pasti. Mereka hanya diberi tahu si pengambil bernama Agus. Ketika meminta rekening korannya, bank tidak bersedia memberikan.
Kemarin, warga menunjukkan buku rekening Bank Mandiri mereka ke KPI. Buku tersebut dipergunakan sebagai transfer pembayaran ganti rugi tanah.
Pengganti Lahan
Menurut pengakuan warga, lahan mereka itu merupakan tanah-tanah yang dibeli TPT sebagai pengganti lahan hutan di Penggaron seluas 22,4 hektare yang digusur untuk proyek jalan tol Semarang-Solo. Sesuai aturan, lahan hutan yang dipakai buat proyek harus diganti 1:2 atau 44,8 hektare.
Di Jatirunggo, lahan pengganti hanya seluas 27,8 hektare. Sedangkan kekurangannya seluas 17 hektare yang direncanakan di Desa Mluweh, Ungaran Timur, hingga kini pembebasannya belum selesai.
Ketua KIP Jateng Rahmulyo Adi mengatakan, pihaknya akan segera memproses masalah tersebut. Diharapkan, Bank Mandiri nantinya mau memberikan keterangan dengan jelas dan gamblang, sebab KIP tidak bisa hanya mendapatkan informasi secara sepihak dalam mengusut hal itu.
Wakil Ketua KIP Jateng Bona Ventura mengemukakan, jika perlu warga pun dapat menempuh upaya melaporkan berkenaan masalah tersebut.
Kepala Dinas Bina Marga Danang Atmodjo dihubungi semalam mengaku baru mengetahui informasi menyangkut hal itu. Ia berujar, dirinya belum bisa berkomentar berkenaan itu dan akan mengecek permasalahan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Jateng Rukma Setia Budi mengatakan, masalah tersebut sepertinya sudah bukan merupakan ranah Tim Pembebasan Tanah lagi dan sudah merupakan ranah bank. Kendati demikian, pemerintah harus mengetahui permasalahan itu. (H30,H23-53)