Proyek Multiyears Dipaksakan
PANGKALPINANG, BANGKA POS.com – Enam dari tujuh fraksi di DPRD Babel menerima perubahan ketiga Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan di Babel tahun jamak (multiyears).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di DPRD Babel, Rabu (24/11). Hasil tersebut berdasarkan hasil rapat pansus multiyears sebelumnya.
Fraksi Bintang Amanat memilih tak memberikan pendapat (abstain) karena menilai proyek multiyears dilaksanakan mulai 2008 sampai 2010.
Namun, nyatanya karena terkendala sesuatu proyek tersebut diperpanjang hingga 2012. Fraksi Bintang Amanat melalui Yusli Ihza mengambil sikap abstain.
“Kami tidak bisa menerima multiyears sampai 2012,” ujarnya.
Sementara itu dalam pendapat akhirnya, Syamsuhardi Syamsudin dari Fraksi PDI Perjuangan, meminta pemprov menjalankan perda yang sudah disahkan secara menyeluruh.
Jalan Lingkar Timur dalam perda sebelumnya, dijadwalkan selesai tahun 2010. Karena proses ganti rugi lahan belum selesai, ditunda sampai 2011 dengan pagu dana yang sama.
Fraksi Demokrat menilai proyek multiyears terkesan dipaksakan dan membebani APBD. Dalam pelaksanaannya pun banyak kendala, seperti pembebasan lahan dan izin pinjam pakai hutan.
Juru bicara Fraksi Demokrat Kurniawan mengatakan, pembangunan Jembatan Baturusa II dilanjutkan tahun anggaran 2011 karena APBD 2010 tak mencukupi.
“Karena itu untuk kelanjutan pembangunan perlu perubahan perda. Fraksi Demokrat menerima perubahan perda menjadi perda,” paparnya.
Ditambahkan, M Fauzi dari PPP proyek multiyears dinilai besar pasak dari pada tiang. Artinya, dana kurang namun pembangunan terlalu besar.
Selain itu, belum ada kerja sama antara pemprov dengan Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang, terkait pembebasan lahan untuk proyek Lingkar Timur.
“Karena proyek sudah berjalan kami setuju. Gubernur bekerjasama dalam hal pembebasan lahan dan instruksikan Dinas PU mengerjakan proyek tepat waktu,” tandasnya. (day)
PANGKALPINANG, BANGKA POS.com – Enam dari tujuh fraksi di DPRD Babel menerima perubahan ketiga Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan di Babel tahun jamak (multiyears).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di DPRD Babel, Rabu (24/11). Hasil tersebut berdasarkan hasil rapat pansus multiyears sebelumnya.
Fraksi Bintang Amanat memilih tak memberikan pendapat (abstain) karena menilai proyek multiyears dilaksanakan mulai 2008 sampai 2010.
Namun, nyatanya karena terkendala sesuatu proyek tersebut diperpanjang hingga 2012. Fraksi Bintang Amanat melalui Yusli Ihza mengambil sikap abstain.
“Kami tidak bisa menerima multiyears sampai 2012,” ujarnya.
Sementara itu dalam pendapat akhirnya, Syamsuhardi Syamsudin dari Fraksi PDI Perjuangan, meminta pemprov menjalankan perda yang sudah disahkan secara menyeluruh.
Jalan Lingkar Timur dalam perda sebelumnya, dijadwalkan selesai tahun 2010. Karena proses ganti rugi lahan belum selesai, ditunda sampai 2011 dengan pagu dana yang sama.
Fraksi Demokrat menilai proyek multiyears terkesan dipaksakan dan membebani APBD. Dalam pelaksanaannya pun banyak kendala, seperti pembebasan lahan dan izin pinjam pakai hutan.
Juru bicara Fraksi Demokrat Kurniawan mengatakan, pembangunan Jembatan Baturusa II dilanjutkan tahun anggaran 2011 karena APBD 2010 tak mencukupi.
“Karena itu untuk kelanjutan pembangunan perlu perubahan perda. Fraksi Demokrat menerima perubahan perda menjadi perda,” paparnya.
Ditambahkan, M Fauzi dari PPP proyek multiyears dinilai besar pasak dari pada tiang. Artinya, dana kurang namun pembangunan terlalu besar.
Selain itu, belum ada kerja sama antara pemprov dengan Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang, terkait pembebasan lahan untuk proyek Lingkar Timur.
“Karena proyek sudah berjalan kami setuju. Gubernur bekerjasama dalam hal pembebasan lahan dan instruksikan Dinas PU mengerjakan proyek tepat waktu,” tandasnya. (day)