SkyscraperCity Forum banner

[Indonesia] All About Online-Based Transportations (Gojek, Grab, Uber)

8801 Views 31 Replies 21 Participants Last post by  Twisctre
Karena thread angkot ada, sementara thread buat ngomongin ojek online gak ada, maka saya buat.

Semua karena isu penting ini. Gila aja ojol dan taksol mau dibanned akibat kelakuan mafia transport.

SSC needs this thread but i found it nowhere :(

http://m.tribunnews.com/regional/20...men-transportasi-online-belum-mau-berkomentar
1 - 20 of 32 Posts
Driver Grab cocok jadi komponen cadangan pertahanan Indonesia :eek:kay:

Dishub Jabar Resmi Larang Transportasi Online Beroperasi

Dinas Perhubungan Jawa Barat resmi melarang transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun empat. Larangan itu sudah disepakati oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat.

Hasil kesepakatan pada 6 Oktober 2017 ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama terkait Angkutan/ Taksi berbasis Online di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.

Dalam kesepakatan bersama itu Pemda Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap aspirasi WAAT agar transportasi online (Grab, Uber, GoCar, dan GoJek) tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru yang sah mengenai transportasi online.

Terkait teknis pengawasan dan pengendalian, Dishub Jabar pihaknya bakal segera berkonsultasi serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian begitu juga pemerintah pusat guna merumuskan langkah yang perlu segera diambil.

Kesepakatan tersebut, diunggah langsung oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil pada akun Instragram pribadinya. Dalam unggahannya, Ridwan Kamil menyebut bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan ini maka rencana mogok angkutan umum di wilayah Bandung batal digelar.
https://www.cnnindonesia.com/teknol...-resmi-larang-transportasi-online-beroperasi/

Jabar..Jabar..
^^ tapi cuma sementara ya kan? moga ga terlalu lama,kebetulan ada kerabat yg nge-Grab disana
^^ tapi cuma sementara ya kan? moga ga terlalu lama,kebetulan ada kerabat yg nge-Grab disana
Kabarnya mrk operasi sembunyi-sembunyi.
Sebenernya ya... grab/gojek/uber ini bisa jadi solusi last-mile-connection untuk sistem transportasi kita yang masih memble. Di Bandung contohnya, habis naik kereta turun di St Hall, bisa pake grab/gojek/uber (kalau pakai angkot atau taxi belum tentu cocok dengan rutenya atau ongkosnya)
Sebenernya ya... grab/gojek/uber ini bisa jadi solusi last-mile-connection untuk sistem transportasi kita yang masih memble. Di Bandung contohnya, habis naik kereta turun di St Hall, bisa pake grab/gojek/uber (kalau pakai angkot atau taxi belum tentu cocok dengan rutenya atau ongkosnya)
tergantung tujuan kalo dari stasiun bandung mau ke lembang mending naik angkot. angkot itu cocoknya kalo jarak agak jauh (min. 5km lah) dan sekali jalan tanpa oper.
Kemenhub Atur Ojek Online, Begini Caranya



Jakarta - Aturan ojek online sampai saat ini masih dipertanyakan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai mengatur melalui surat edaran.

Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengatakan bahwa angkutan online roda dua akan diatur melalui surat edaran. Pasalnya, kendaraan roda dua tidak termasuk sebagai kendaraan umum dan tidak diatur dalam Undang-Undang (UU).

"Mungkin ini melalui surat edaran dirjen. Enggak bisa Permen (peraturan menteri) karena permen kan turunan dari UU, Peraturan Pemerintah (PP) baru permen. Sedangkan roda dua dalam UU bukan termasuk angkutan umum," kata kata Sugihardjo di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut akan menghimbau terkait sisi keselamatan ojek online. Sebab, ia menilai kendaraan roda dua berisiko tinggi mengalami kecelakaan.

"Ada aspek kelemahan dari safety kan dia nggak stabil jadi risiko kecelakaannya tinggi. Belum lagi rentan terhadap cuaca," sambung Sugihardjo.

Selain itu, diadakannya surat edaran juga diharapkan agar tidak mengganggu aturan lalu-lintas. Sebab, ia menilai banyak ojek online yang berkumpul saat sedang berkendara dan mengganggu lalu lintas.

"Selain itu, mestinya lintas dinas hubung mengatur tentang itu atau kalau ada operasi mungkin pakai jaket sebagai local guidance," jelasnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkap pihaknya akan membahas Undang-Undangnya (UU) terlebih dahulu bersama dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia mengatakan, DPR pun telah setuju untuk membahas hal tersebut. (ang/ang)
https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3688069/kemenhub-atur-ojek-online-begini-caranya
See less See more
Sedikit curhat pribadi.

Saya termasuk salah satu warga yang kadang2 menggunakan jasa transportasi online ini, baik dipesenkan teman maupun dipesankan sendiri.

Saya melihat perlu ada edukasi ekstra untuk pengemudi, mengingat banyak kasus konflik bermula dari kebiasaan lama (rata-rata, khususnya ojek online, merupakan ojek pangkalan yang apply di perusahaan penyedia jasa ini) yang you know lah: mangkal berjam-jam di spot-spot yang dilarang parkir (sampai UGM mengeluarkan larangan mangkal/ngetem untuk semua jenis angkutan umum di dalam kompleks UGM).

Observasi personal, pelanggar terbanyak aturan lalu lintas di Kota Yogyakarta ada dua golongan: taksi konvensional dan ojek online. Jika dibiarkan, bisa-bisa pencitraan ojek online sebagai angkutan yang aman dan nyaman bakal luntur, dan ini dapat jadi senjata ampuh pihak kontra-kemajuan untuk menjatuhkan sistem online ini.
Taksi Online Wajib 'Beridentitas'

Jakarta - Pemerintah mengumumkan aturan baru soal taksi online. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.

Revisi aturan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara; dan Kakorlantas Polri, Royke Lumowa di Kementerian Perhubungan kemarin.

Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

"Kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan muatan informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin nama badan hukum dan latar belakang logo perhubungan," bunyi salah satu poin dalam aturan yang baru diumumkan tersebut seperti dikutip detikFinance, Jumat (20/10/2017).

Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah, aturan ini membahas apa saja yang tidak boleh dilakukan perusahaan penyedia aplikas taksi online, contohnya Grab, Uber, dan lain-lain. Ketetapan tersebut tertuang dalam poin 9 aturan taksi online yang diumumkan Kemenhub.

Berikut larangan yang diberikan kepada perusahaan penyedia aplikasi taksi online:
# Memberikan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan atau pemilik kendaraan perorangan yang belum teregistrasi/terdaftar angkutan online.
# Memberikan akses aplikasi kepada perorangan.
# Merekrut pengemudi.
# Menetapkan tarif.
# Memberikan tarif promo di bawah batas bawah.

Adapun tarif batas atas dan batas bawah taksi online masih dalam perhitungan karena dibutuhkan transisi waktu. Ia memperkirakan dibutuhkan waktu lagi sekitar 3-6 bulan.

"Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hindro Surahmat. (dna/wdl)
Selengkapnya di https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3691949/taksi-online-wajib-beridentitas-dan-selamat-tinggal-tarif-murah
^^

Tuh menhub pola pikirnya udah kadaluwarsa ya kayaknya? Lha kalau taksol dipaksa disetarakan dengan pola kerja takskon, hilang dong filosofi sharing economy-nya aplikasi online? Harusnya kalau emang pengen mewujudkan keadilan, yaa jangan cuman sepihak doang, bukan cuman taksol-nya aja yang harus dipaksa mengikuti pola kerja offline, tapi takskon juga harus diupgrade pola kerjanya lewat cara-cara revolusi digital yg lebih efisien. Masak mo benahin model ekonomi generasi milenial tapi pake pola pikir era radio Orari era 80-an? Roger... roger... :lol:
  • Like
Reactions: 1
^^

Tuh menhub pola pikirnya udah kadaluwarsa ya kayaknya? Lha kalau taksol dipaksa disetarakan dengan pola kerja takskon, hilang dong filosofi sharing economy-nya aplikasi online? Harusnya kalau emang pengen mewujudkan keadilan, yaa jangan cuman sepihak doang, bukan cuman taksol-nya aja yang harus dipaksa mengikuti pola kerja offline, tapi takskon juga harus diupgrade pola kerjanya lewat cara-cara revolusi digital yg lebih efisien. Masak mo benahin model ekonomi generasi milenial tapi pake pola pikir era radio Orari era 80-an? Roger... roger... :lol:
Ya maklum, kalo ga digituin organda ngambek. Tuh organisasi emg cuma bisa ditekan scr politik

Gawatnya kl tanda ini dibuat utk memudahkan persekusi sih sm anteknya organda
^^

Tuh menhub pola pikirnya udah kadaluwarsa ya kayaknya? Lha kalau taksol dipaksa disetarakan dengan pola kerja takskon, hilang dong filosofi sharing economy-nya aplikasi online? Harusnya kalau emang pengen mewujudkan keadilan, yaa jangan cuman sepihak doang, bukan cuman taksol-nya aja yang harus dipaksa mengikuti pola kerja offline, tapi takskon juga harus diupgrade pola kerjanya lewat cara-cara revolusi digital yg lebih efisien. Masak mo benahin model ekonomi generasi milenial tapi pake pola pikir era radio Orari era 80-an? Roger... roger... :lol:
bahkan yang parah jeng sesa, itu ada Razia Angkutan Airport.
agar Online ga mengkanibal damri maka Gojek, Grab dan Uber kena Harga 14 Kali Lipat dari Harga Normal"1400%"
Kan brengsek tuh organda bikin mereka ga boleh parkir, trus razia mobil satu2.
bener sih kata jeng sesa mau modern tapi mikir masih ala 80an
selamat untuk trit terbarunya :cheers:

Haidrnya angkutan online ini jujur aja sebenernya sangat membantu, salah satunya adalah kita bisa dapat kepastian tarif, bahkan sebelum kita memulai perjalanan. Bandingkan dengan transportasi konvensional (misal taksi) yang tarifnya baru bisa kita ketahui ketika udah selesai melakukan perjalanan. Tentu ini jadi keuntungan tersendiri buat pengguna.

Tapi menurut saya, angkutan online ini memang butuh payung hukum dan berbagai macam aturan, supaya bisa memuaskan semua pihak yang bermain di bisnis yang sama :D dan tentu agar pengguna merasa terlindungi oleh hukum...

Yah, semoga aja aturan baru yang dikeluarin oleh Menhub bisa diterima oleh semua pihak (nggak diajuin ke MA lagi :nuts:) karena menurut saya udah sangat mengakomodir semua kepentingan lah, mulai dari uji kir, batas tarif, dsb.

========================================

^^

Tuh menhub pola pikirnya udah kadaluwarsa ya kayaknya? Lha kalau taksol dipaksa disetarakan dengan pola kerja takskon, hilang dong filosofi sharing economy-nya aplikasi online?
taksi online setau saya nggak pake filosofi sharing economy deh mbak, karena semua biaya dibebankan ke pengguna, tidak ada unsur berbaginya sama sekali...

Filosofi tersebut setau saya dipakai oleh aplikasi Nebengers yang sempat tren beberapa waktu lalu, dimana para penggunanya saling berbagi ongkos perjalanan.

CMIIW :)

dan menurut saya, tidak ada salahnya taksi online memakai stiker aplikasinya, toh ini juga untuk memudahkan pengguna untuk mencari, serta memudahkan aparat untuk mengawasi.... :)

========================================

Harusnya kalau emang pengen mewujudkan keadilan, yaa jangan cuman sepihak doang, bukan cuman taksol-nya aja yang harus dipaksa mengikuti pola kerja offline, tapi takskon juga harus diupgrade pola kerjanya lewat cara-cara revolusi digital yg lebih efisien. Masak mo benahin model ekonomi generasi milenial tapi pake pola pikir era radio Orari era 80-an? Roger... roger... :lol:
nah, kalo ini saya sangat setuju...

sudah saatnya taksi konvensional berubah, menurut saya terutama soal sistem penghitungan tarifnya. Saran saya sih, tarif taksi konvensional seharusnya juga udah bisa diketahui oleh pengguna sebelum memulai perjalanan (persis seperti taksi online)

Yah, semoga aja suatu saat bisa terwujud... :)
See less See more
  • Like
Reactions: 1
Ini pengalaman ane waktu di surabaya, tujuan ke gayungsari dalam, di terminal bungur tanya2 petugas kalau ga naik bis atau ojek, naek opang pasti mahal. Intinya ane berusaha cari angkot atau bis dulu, ojek terakhir. Ternyata bis kota ngga ada yg lewat sana, trus tanya petugas laen dibilang ada angkot lewat situ tapi ngetem di ramayana, setelah sampe ramayana, tanya2 lagi angkotnya sudah ngga ada semenjak 1 - 2 taun lalu ( sebelum online ada ), ya udah akhirnya naek ojek. Ane coba pesen gojek setelah jalan ke arah timur tepat di depan kantor gudang garam karena sehari sebelumnya ada demo tolak ojol di sini, setelah order ternyata ada yg accept, drivernya ngga pake atribut. Di perjalanan sempet ngobro2 dikit, dan si driver ternyata juga ojek pangkalan jadi ojol ok opang yo ok. Dibilang gini, mas kalau naek dari pangkalan ya saya tarik 20000 kalau online ya sesuai tarif 8000. Trus demo2 kemarin tujuan apa ya jadi bingung..
Tapi disisi lain enaknya kena 14 kali lipat harga itu angkut penumpang borongan yang mau ke luar kota pakai atribut pinpoin airport?
Caranya adalah pakai pemesanan beberapa jam.
Jadi dibooking+driver udah terima uang dimuka.
Intinya tinggal jalan
Nah siapa ya angkutan yang berani eksekusi gabungan 3 hal:3 destination, share money and rocket lightning?
Lagi viral gojek disuruh bawa kasur

See less See more
Soal business model gojek yg disamain dgn apple. Membuat org "terjebak mjd loyalis"

https://m.cnnindonesia.com/teknologi/20171102131217-185-252983/jebakan-menjadi-loyalis-ala-apple-rakuten-dan-gojek/
1 - 20 of 32 Posts
This is an older thread, you may not receive a response, and could be reviving an old thread. Please consider creating a new thread.
Top