Driver Grab cocok jadi komponen cadangan pertahanan Indonesia
kay:
https://www.cnnindonesia.com/teknol...-resmi-larang-transportasi-online-beroperasi/Dinas Perhubungan Jawa Barat resmi melarang transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun empat. Larangan itu sudah disepakati oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat.
Hasil kesepakatan pada 6 Oktober 2017 ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama terkait Angkutan/ Taksi berbasis Online di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.
Dalam kesepakatan bersama itu Pemda Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap aspirasi WAAT agar transportasi online (Grab, Uber, GoCar, dan GoJek) tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru yang sah mengenai transportasi online.
Terkait teknis pengawasan dan pengendalian, Dishub Jabar pihaknya bakal segera berkonsultasi serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian begitu juga pemerintah pusat guna merumuskan langkah yang perlu segera diambil.
Kesepakatan tersebut, diunggah langsung oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil pada akun Instragram pribadinya. Dalam unggahannya, Ridwan Kamil menyebut bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan ini maka rencana mogok angkutan umum di wilayah Bandung batal digelar.
Kabarnya mrk operasi sembunyi-sembunyi.^^ tapi cuma sementara ya kan? moga ga terlalu lama,kebetulan ada kerabat yg nge-Grab disana
tergantung tujuan kalo dari stasiun bandung mau ke lembang mending naik angkot. angkot itu cocoknya kalo jarak agak jauh (min. 5km lah) dan sekali jalan tanpa oper.Sebenernya ya... grab/gojek/uber ini bisa jadi solusi last-mile-connection untuk sistem transportasi kita yang masih memble. Di Bandung contohnya, habis naik kereta turun di St Hall, bisa pake grab/gojek/uber (kalau pakai angkot atau taxi belum tentu cocok dengan rutenya atau ongkosnya)
https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3688069/kemenhub-atur-ojek-online-begini-caranyaJakarta - Aturan ojek online sampai saat ini masih dipertanyakan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai mengatur melalui surat edaran.
Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengatakan bahwa angkutan online roda dua akan diatur melalui surat edaran. Pasalnya, kendaraan roda dua tidak termasuk sebagai kendaraan umum dan tidak diatur dalam Undang-Undang (UU).
"Mungkin ini melalui surat edaran dirjen. Enggak bisa Permen (peraturan menteri) karena permen kan turunan dari UU, Peraturan Pemerintah (PP) baru permen. Sedangkan roda dua dalam UU bukan termasuk angkutan umum," kata kata Sugihardjo di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut akan menghimbau terkait sisi keselamatan ojek online. Sebab, ia menilai kendaraan roda dua berisiko tinggi mengalami kecelakaan.
"Ada aspek kelemahan dari safety kan dia nggak stabil jadi risiko kecelakaannya tinggi. Belum lagi rentan terhadap cuaca," sambung Sugihardjo.
Selain itu, diadakannya surat edaran juga diharapkan agar tidak mengganggu aturan lalu-lintas. Sebab, ia menilai banyak ojek online yang berkumpul saat sedang berkendara dan mengganggu lalu lintas.
"Selain itu, mestinya lintas dinas hubung mengatur tentang itu atau kalau ada operasi mungkin pakai jaket sebagai local guidance," jelasnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkap pihaknya akan membahas Undang-Undangnya (UU) terlebih dahulu bersama dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia mengatakan, DPR pun telah setuju untuk membahas hal tersebut. (ang/ang)
Selengkapnya di https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3691949/taksi-online-wajib-beridentitas-dan-selamat-tinggal-tarif-murahJakarta - Pemerintah mengumumkan aturan baru soal taksi online. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
Revisi aturan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara; dan Kakorlantas Polri, Royke Lumowa di Kementerian Perhubungan kemarin.
Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
"Kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan muatan informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin nama badan hukum dan latar belakang logo perhubungan," bunyi salah satu poin dalam aturan yang baru diumumkan tersebut seperti dikutip detikFinance, Jumat (20/10/2017).
Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah, aturan ini membahas apa saja yang tidak boleh dilakukan perusahaan penyedia aplikas taksi online, contohnya Grab, Uber, dan lain-lain. Ketetapan tersebut tertuang dalam poin 9 aturan taksi online yang diumumkan Kemenhub.
Berikut larangan yang diberikan kepada perusahaan penyedia aplikasi taksi online:
# Memberikan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan atau pemilik kendaraan perorangan yang belum teregistrasi/terdaftar angkutan online.
# Memberikan akses aplikasi kepada perorangan.
# Merekrut pengemudi.
# Menetapkan tarif.
# Memberikan tarif promo di bawah batas bawah.
Adapun tarif batas atas dan batas bawah taksi online masih dalam perhitungan karena dibutuhkan transisi waktu. Ia memperkirakan dibutuhkan waktu lagi sekitar 3-6 bulan.
"Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hindro Surahmat. (dna/wdl)
Ya maklum, kalo ga digituin organda ngambek. Tuh organisasi emg cuma bisa ditekan scr politik^^
Tuh menhub pola pikirnya udah kadaluwarsa ya kayaknya? Lha kalau taksol dipaksa disetarakan dengan pola kerja takskon, hilang dong filosofi sharing economy-nya aplikasi online? Harusnya kalau emang pengen mewujudkan keadilan, yaa jangan cuman sepihak doang, bukan cuman taksol-nya aja yang harus dipaksa mengikuti pola kerja offline, tapi takskon juga harus diupgrade pola kerjanya lewat cara-cara revolusi digital yg lebih efisien. Masak mo benahin model ekonomi generasi milenial tapi pake pola pikir era radio Orari era 80-an? Roger... roger... :lol:
bahkan yang parah jeng sesa, itu ada Razia Angkutan Airport.^^
Tuh menhub pola pikirnya udah kadaluwarsa ya kayaknya? Lha kalau taksol dipaksa disetarakan dengan pola kerja takskon, hilang dong filosofi sharing economy-nya aplikasi online? Harusnya kalau emang pengen mewujudkan keadilan, yaa jangan cuman sepihak doang, bukan cuman taksol-nya aja yang harus dipaksa mengikuti pola kerja offline, tapi takskon juga harus diupgrade pola kerjanya lewat cara-cara revolusi digital yg lebih efisien. Masak mo benahin model ekonomi generasi milenial tapi pake pola pikir era radio Orari era 80-an? Roger... roger... :lol:
taksi online setau saya nggak pake filosofi sharing economy deh mbak, karena semua biaya dibebankan ke pengguna, tidak ada unsur berbaginya sama sekali...^^
Tuh menhub pola pikirnya udah kadaluwarsa ya kayaknya? Lha kalau taksol dipaksa disetarakan dengan pola kerja takskon, hilang dong filosofi sharing economy-nya aplikasi online?
nah, kalo ini saya sangat setuju...Harusnya kalau emang pengen mewujudkan keadilan, yaa jangan cuman sepihak doang, bukan cuman taksol-nya aja yang harus dipaksa mengikuti pola kerja offline, tapi takskon juga harus diupgrade pola kerjanya lewat cara-cara revolusi digital yg lebih efisien. Masak mo benahin model ekonomi generasi milenial tapi pake pola pikir era radio Orari era 80-an? Roger... roger... :lol: